I.  PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Luas perairan umum di Indonesia  sampai saat ini diperkirakan lebih dari 55 juta ha, yang terdiri dari perairan sungai  beserta lebaknya seluas 11,95 juta ha; danau alam, dan buatan seluas 2,1 juta  ha, dan perairan rawa seluas 39,4 juta ha. Dari total luas perairan umum, 60 %  berada Kalimantan, 30 %-nya berada di Sumatera dan sisanya di Sulawesi, Jawa,  Bali, NTB dan Irian Jaya. Sedangkan jenis ikan yang ada sekitar 600 spesies,  termasuk diantaranya jenis ekonomis penting, ikan budidaya atau diperkirakan  dapat dibudidayakan 
Perairan  umum mempunyai posisi yang strategis dan berfungsi multi guna, selain dimanfaatkan sektor perikanan, juga  dimanfaatkan oleh sektor perindustrian, pariwisata, perhubungan, pemukiman dan  sebagainya. Perairan umum terdiri dari danau, waduk, rawa, lebak, sungai serta  genangan lainnya, merupakan salah satu sumberdaya perairan yang potensial untuk  lebih dikembangkan dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi manusia, khususnya  kebutuhan protein hewani dari ikan. Pemanfaatan perairan umum tersebut umumnya  dilakukan melalui kegiatan penangkapan ikan, namun dengan semakin berkembangnya  teknologi dan keterampilan masyarakat, maka perairan umum telah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha budidaya perikanan secara intensif. Produksi perikanan  perairan umum sebagian besar didominasi oleh produksi penangkapan, kini terjadi pergeseran ke arah sektor budidaya. Pergeseran ini terlihat dari  penurunan perikanan hasil penangkapan serta meningkatnya produksi dari usaha  budidaya di perairan umum.
Pengelolaan perairan umum sebagai  salah satu upaya kegiatan perikanan dalam memanfaatkan sumberdaya secara berkesinambungan  perlu dilakukan secara bijaksana. Kegiatan pemanfaatan sumberdaya ikan di  perairan umum melalui kegiatan penangkapan dan budidaya mempunyai kecenderungan  semakin tidak terkendali, dimana jumlah tangkap tidak lagi seimbang dengan daya pulihnya. Agar terjadi keseimbangan maka diperlukan pengelolaan  sumberdaya yang lebih hati-hati. di perairan umum agar tingkat pemanfaatan sumberdaya  ikan, serta terjaminnya kelangsungan usaha pemanfaatan sumberdya ikan dengan  tetap mempertahankan kelestarian sumberdaya ikan di perairan umum.
Restocking  adalah salah satu upaya penambahan stock ikan tangkapan untuk ditebarkan di perairan umum, pada perairan yang dianggap  telah mengalami krisis akibat padat tangkap atau tingkat pemanfaatannya  berlebihan. Tujuan restocking selain menambah stock ikan agar dapat dipanen sebagai  ikan konsumsi, juga bertujuan mengembalikan fungsi dan peran perairan umum  sebagai ekosistem akuatik yang seimbang.
1.2.            Tujuan 
Tujuan disusunnya makalah ini  adalah sebagai informasi dan masukan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penebaran benih  ikan di perairan umum sehingga dapat digunakan untuk pengelolaan perairan umum  secara berkelanjutan (sustainable ) dan bertanggung jawab (responsible fisheries).
Sedangkan  tujuan dari  pada kegiatan penebaran ikan (restocking) adalah :
1)     Untuk meningkatkan stok populasi ikan di perairan umum dalam rangka pengelolaan sumberdaya perikanan melalui pengendalian dan pemanfaatan yang berpedoman pada kaidah-kaidah pelestarian sumberdaya hayati perairan.
2)     Untuk melestarikan keanekaragaman sumberdaya ikan di perairan umum.
3)     Untuk meningkatkan produksi ikan di perairan umum guna pemenuhan gizi bagi masyarakat.
4)     Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat/nelayan di sekitar perairan umum melalui  peningkatan pendapatan yang merata dan kesempatan kerja tambahan dari sektor  perikanan.
1.3.             Permasalahan
II.    INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI PERAIRAN UMUM 
Dalam melaksanakan inventarisasi dan identifikasi  perairan umum yang akan dilakukan restoking ada hal-hal yang harus dipenuhi dalam  implementasinya antara lain persyaratan dari perairan umum itu sendiri  dan  prioritas perairan umum.  
2.1.    Syarat perairan umum untuk restocking
Ada beberapa persyaratan yang  harus dipenuhi dalam melakukan kegiatan restoking di perairan umum. Hal ini untuk menjaga  agar pelaksanaan restoking ini dapat berjalan secara efektif dan efisien.  Adapun pesryaratan tersebut  antaralain  :
a)     Mempunyai tingkat kesuburan perairan yang tinggi
b)     Perairan tidak tercemar
c)      Kualitas air memenuhi kriteria baku mutu air golongan C.
d)     Kondisi perairan layak bagi kehidupan biota akuatik
e)     Sifat perairan permanen (mengandung air sepanjang tahun)
f)        Dekat dengan sumber benih.
2.2.       Prioritas perairan umum untuk restocking
a)     Perairan umum yang sudah kritis dan padat tangkap
b)     Banyak nelayan/petani ikan/ masyarakat yang bermukim di sekitar perairan  tersebut.
c)      Produksi ikan cenderung menurun/rendah.
d)     Keanekaragaman jenis sumberdaya ikan rendah.III.     MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN RESTOKING
3.1. Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan restoking ini  ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar kegiatan ini dapat berjalan dengan  baik dan sempurna, yaitu persiapan, koordinasi kegiatan,   pembinaan  dan pengelolaan.
a)     Persiapan
Sebelum  kegiatan restocking dilaksanakan terlebih dahulu dilakukan persiapan-persiapan yang meliputi :
1)          Peninjauan ke lokasi kegiatan
Peninjauan  ke lokasi kegiatan bertujuan :
·        Mendapatkan informasi mengenai perairan umum yang akan dilakukan restocking.  Informasi tersebut antara lain : luas, tingkat kesuburan, tingkat pemanfaatan/ pengusahaan, kedalaman, jenis-jenis ikan asli yang ada/pernah ada,  gangguan/ hambatan yang dialami, usaha pembinaan yang pernah dilakukan, gangguan lingkungan (pencemaran), peraturan perundangan pemerintah daerah  setempat, dan lain-lain
·        Mengetahui keadaan sosial ekonomi masyarakat/petani ikan/ penduduk yang bermukim di sekitar perairan umum.
2)          Peninjauan sumber benih
Peninjauan  ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesiapan pengadaan benih yang berasal dari Balai Benih, Unit Pembenihan  Rakyat (UPR) atau petani ikan pengumpul benih atau sumber benih lainnya.  Informasi yang digali antara lain :
·        Jenis ikan yang dibenihkan.
·        Jumlah benih ikan yang dapat dihasilkan
·        Ukuran
·        Kesehatan ikan
·        Kelayakan benih yang ditebarkan
·        Dan lain-lain yang dianggap perlu.
3)          Pengadaan benih dan syarat pemilihan jenis
·        Diutamakan jenis-jenis yang sudah berhasil dikembangkan secara massal.
·        Mudah dan cepat berkembang biak
·        Sehat dan tidak mengandung penyakit
·        Cepat beradaptasi dengan lingkungan yang abru
·        Memiliki mobilitas yang cukup tinggi
·        Tidak bersifat predator.
·        Mudah diperoleh dalam jumlah yang cukup memadai untuk penebaran
·        Ukuran minimal 5 – 8 cm
4)          Pengadaan Sarana
Untuk  pengangkutan ikan hidup ke lokasi penebaran diperlukan sarana bantu berupa bahan-bahan dan peralatan sebagai berikut  :
·        Kantong plastik dengan ukuran disesuaikan jumlah yang diangkut, ketebalan 0,5 – 0,6 cm
·        Dus/karton untuk pengepakan
·        Tabung oksigen
·        Bahan peredam suhu (Styrofoam, dll)
·        Label plastik, kertas, spidol, perekat dll
·        Alat transportasi (truck, dll)
·        Alat bantu penebaran benih lainnya.
b)     Koordinasi Kegiatan
Pelaksanaan  kegiatan restoking agar mencapai sasaran perlu  direncanakan dan dikoordinasikan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi/Kabupaten/Kota, mulai dari tingkat persiapan, pelaksanaan penebaran, pembinaan, pengendalian, pengelolaan, pembinaan, pemantauan dan pengawasan. Di tingkat pusat, pembinaan  dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
c)     Pembinaan dan Pengelolaan.
Agar  kegiatan restocking dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu dilakukan langkah-langkah yang kongkrit. sebagai berikut :
1)   Pengaturan  dan pembatasan penangkapan
a.      Penutupan sementara bagian perairan tertentu dari penangkapan ikan dengan maksud  untuk memberi kesempatan bagi ikan-ikan muda untuk tumbuh dan berkembang biak.
b.      Pengaturan penangkapan yang diatur dengan suatu ketetapan yang bersifat mengikat (Peraturan Daerah) dengan mempertimbangkan kelestarian sumber daya ikan  dan azas manfaat.
c.      Pengaturan secara adat, misal Lelang Lebak Lebung (Sumatera Selatan), Sasi (Maluku), Lubuk Larangan (Sumatera Utara) dan sebagainya.
d.      Larangan menangkap ikan dengan bahan-bahan kimia berbahaya, bahan peledak, racun, alat  berarus listrik dan lain-lainnya yang dapat menggangu kehidupan biota akuatik  dan ekosistem perairan.
e.      Larangan menangkap ikan dengan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan perairan.
f.        Larangan menangkap ikan pada saat musim pemijahan dan bertelur.
g.      Larangan melakukan penangkapan di luar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam  peraturan (Perda) seperti misalnya jenis, ukuran, jumlah (ikan dan alat tangkap)  dan lainnya.
h.      Menjaga dan mengendalikan perairan umum dari gangguan lingkungan perairan seperti  misalnya pendangkalan, pencemaran dan lain-lain.
i.        Meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat/penduduk yang bermukim di sekitar perairan  umum untuk tetap menjaga dan melestarikan sumberdaya ikan dan ekosistemnya.
j.         Selalu melakukan koordinasi antar instansi terkait di daerah dalam melaksanakan  pengelolaan, pembinaan dan pengawasannya.
2).    Pengendalian dan Pengawasan  
a.      Pengaturan Penangkapan, dimana hanya diperbolehkan pada bulan-bulan tertentu (  Lubuk larangan, Lebak Lebung dan Sasi)
b.      Pengawasan yang intensif, baik dari Pemerintah, petani-nelayan, maupun kelompok tani  yang berkompeten terhadap pelestarian lingkungan.
c.      Pengalihan Usaha, dari penangkapan ke usaha Budidaya di perairan umum.
d.      Penyuluhan yang intensif tentang pentingnya pelestarian  sumberdaya ikan.
e.      Penegakan Hukum  terhadap pihak-pihak  yang melakukan pelanggaran  yaitu pihak  yang melakukan penangkapan  ikan dengan menggunakan alat atau bahan yang membahayakan kelestarian lingkungan
f.        Diterapkannya AMDAL kepada perusahaan yang melakukan usaha  disekitar perairan  umum maupun laut serta  diberlakukannya aturan  dan sangsi dalam pembuangan limbah  industri.
3.2.             Evaluasi kegiatan
Evaluasi  kegiatan dimaksudkan agar pelaksanaan restoking dapat diketahui tingkat perkembangan selanjutnya. Untuk itu setiap  setiap 4 (empat) bulan sekali sebaiknya dilakukan penangkapan ikan (sampling)  dengan mengetahui tingkat pertumbuhan dan perkembangan ikan yang ditebarkan di perairan umum, meliputi : jenis, ukuran ikan, berat, tingkat pertumbuhan  dan lainnya). Pada tahap evaluasi dan monitoring sebaiknya dilakukan  penandaan (tagging) yang diletakkan  pada  ikan yang ditebarkan. Penandaan ini dimaksudkan untuk melihat perkembangan dari spesies yang ditebar pada suatu perairan, pada waktu dilakukan evaluasi apakah pertumbuhannya terganggu, populasi yang  ditebar sesuai dengan kondisi awal atau bahkan hilang sama sekali karena adanya predator di perairan tersebut.IV.         REKOMENDASI JENIS IKAN  
Jenis-jenis ikan yang  direkomendasikan untuk restocking di perairan umum antara lain adalah  ikan-ikan asli yang ada di Perairan Umum yang bersangkutan  ataupun ikan-ikan yang sudah didomestikasi, yaitu :
a.      Ikan mas ( Cyprinus carpio)
b.      Nila Merah (Oreochromis niloticus)
c.      Koan (Grass carp) 
d.      Nilem ( Ostochillus hasselti)
e.      Tawes (Punctius javanicus)
f.     Patin Jambal  (Pangasius pangasius)
g.      Lele (Clarias batracus)
h.      Gurame (Osphronemus gouramy)
Dalam melakukan restoking harus  dilihat kondisi ekosystem yang ada, hal ini  guna menghindari dengan dilakukannya restocking malahan merusak  ekosistem yang ada. Disamping itu menghindari ikan-ikan asli (indigenous species) yang ada di Perairan Umum tersebut  terancam punah.
 V.    KESIMPULAN 
Dari uraian diatas maka dapat  disimpulkan hal-hal sebagai berikut  :
a)     Pemanfaatan sumberdaya ikan di perairan umum yang kurang bijaksana atau bertentangan  dengan kaidah-kaidah pengelolaan sumberdaya ikan, maka dikhawatirkan akan  menimbulkan hal-hal yang dapat yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan  kelestarian sumberdaya ikan itu sendiri 
b)     Pengelolaan perairan umum yang baik yang diikuti dengan pelestarian sumberdaya ikan  melalui upaya penebaran bibit ikan (restocking) akan sangat besar manfaatnya  bagi kelanjutan produktivitas dan keseimbangan ekosistem perairan.
c)      Dengan pelaksanaan penebaran ikan (restocking) di perairan umum, maka diharapkan  akan terjadi  :
1)     Peningkatan stok populasi ikan di perairan umum 
2)     Pelestarian  keanekaragaman sumberdaya  ikan 
3)     Peningkatan produksi ikan di perairan umum guna pemenuhan gizi bagi masyarakat.
4)     Peningkatan kesejahteraan masyarakat/nelayan di sekitar perairan umum melalui  peningkatan pendapatan yang merata dan kesempatan kerja tambahan dari sektor  perikanan.DAFTAR  PUSTAKA
Boyd, CE, 1990. Water quality in pond for Aquaculture. Birmingham Publishing Co, Birmingham Alabama
Ditjen Perikanan Tangkap,  2000, Statistik Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan.
Cooke, G.D, E.B. Welch, SA Peterson & P.R.Newroth, 1986. Lake and reservoir restoration. Butterworth Publisher.
Hartoto, DI & Yusriawati. 1999, Evaluation of  Inland Water Fishery Reserve in Jambi Province. Kongres Ilmu Pengetahuan  Nasional VII
Hartoto, DI 2000, Usulan protokol penebaran ikan di Perairan Umum. Kontribusi Puslitbang  Limnologi LIPI untuk Pembangunan Perikanan Perairan Umum
Hartoto, DI, 2000, An overview of some limnological parameters and management status of fishery reserve in Central  Kalimantan. Paper presented in the Workshop of the Current Progress in Tropical  Limnology. Shinshu University, Japan.
Ilyas S. Et al 1990,  Petunjuk Teknis Pengelolaan Perairan Waduk bagi Pembangunan  Perikanan, Badan Litbang Pertanian Departemen Pertanian.
Jobling, M. 1994. Environmental Biology of Fishes.  Fish and Fisheries Series 16. Chapmann and Hall
Sekedar masukkan dan saran untuk perbaikan informasi dalam tulisan agar informasinya tidak menjadi keliru. Harus dibedakan antara definisi restocking ikan dan introduksi ikan. Restocking ikan adalah melakukan penebaran kembali jenis ikan lokal/asli yang memang telah ada perairan ke dalam perairan tsb. Sedangkan introduksi ikan adalah memasukkan jenis ikan baru ke dalam perairan dimana sebelumnya ikan tersebut tidak ada di dalam perairan. Kalau dilihat di tulisan anda, jenis- ikan yang direkomendasikan untuk direstocking merupakan jenis ikan introdkusi (walaupun mungkin sebagian orang tahunnya itu adalah ikan asli). Ini sangat berbahaya bagi keragaman genetik dan jenis ikan di perairan. Kalaupun memang harus dilakukan introduksi ikan, salah satu syarat utama adalah jenis ikan yang diintroduksi memiliki trophic level yang rendah dan tidak akan berkompetisi pakan dan ruang dengan ikan asli yang ada di dalam perairan tersebut. Jadi harus ada relung ekologi yang kosong dalam perairan tersebut. Semoga informasi tambahan ini bisa bermanfaat.
BalasHapus